Ada Riba dalam akusisi lahan perumahan.



Ada Riba dalam akusisi lahan perumahan.

Tulisan ini adalah salah satu rangkuman sesi konsultasi antara saya  dan menejemen AMPUH Indonesia dengan Konsultan Syariah kami yaitu Ustadz Ahmad Suryana DBA .
Dalam diskusi muamalah saya sering membawa pertanyaan pertanyaan yang di titipkan kepada saya dari sahabat sahabat pengusaha kuliner , pengusaha  properti , baik Developer Properti Syariah , Agency Marketing Properti Syariah , Flipper , kontraktor , dan ketika saya belum tahu betul bahasanya maka saya akan sampaikan., InsyaAllah akan saya sampaikan kepada ustadz Ahmad Suryana DBA selaku konsultan Syariah kami . 
Artikel ini juga saya posting di web www.abahanto.com WA 081330736191 terkait seputar bisnis properti (developer properti syariah, marketing, selling ) dan pertumbuhan bisnis atau perusahaan dengan tanpa riba.

Saya termasuk orang yang sangat konsen ingin terus belajar dalam bidang fiqih muamalah karena menjadi pengusaha itu dituntut untuk mengatahui halal haram agar tidak masuk kedalam riba, bathil, ghoror dan kedholiman , tujuannya agar Alloh ridho , karena harta akan dihisab dari cara mendapatkan , mengelola hingga menyalurkan, dan 
Termasuk seperti diskusi di bawah ini. 


Alasan saya meminta bantuan pakar fiqih muamalah adalah karena ingin menerapkan menejemen yang riil Syar'iah dari hulu ke hilir dan sewaktu waktu membutuhkan diskusi terkait perencanaan bisnis dan bagaimana tetap tidak melanggar hukum syariah . Karena bisnis tidak hanya bicara untung dan rugi tapi hisab kelak di hadapan Allah Subhanahu wa ta'ala dan bisa membawa ke surga atau ke neraka nauzubillahi minzalik 

Saya sudah banyak ikut workshop Terkait properti yang Konvensional dan Syariah, namun dalam aktivitas bisnis , saya sering butuh konsultasi terkait apakah melanggar hukum syariah atau tidak , termasuk dalam membuat konten Branding, Marketing, Selling dan menjalankan bisnis 

Maka ketika dalam modal dan proses bisnis juga harus terbebas dari Riba dan akad kebathilan , dan untuk itu harus tahu Fiqih Muamalah dan jangan berasumsi menebak boleh tidaknya , maka saran saya cari mentor yang berkompeten dan juga cari ustadz yang juga paham Fiqih Muamalah dan bukan mengaku paham tapi memang memiliki pendidikan dan pengalaman menjadi konsultan Syariah .

Bagi sahabat sahabat disini yang membutuhkan mentoring Developer Properti Syariah dari NOL atau Pendampingan Proyek Properti Konvensional untuk jadi Syar'iah yang sesuai syariah silahkan menghubungi saya di 081330 736191


Baik akan saya lanjutkan dengan salah satu pertanyaan dan kasus dulu sebelum mengetahui bahwa dalam akusisi lahan untuk perumahan yang akan kita bangun bisa ada RIBA dan kebathilan .

Contohnya seperti ini yang sering terjadi

Developer properti: Assalamualaikum warahmatullahi Wabarokatuh Ustadz Ahmad ijin bertanya 
misal ada lahan 1 H harga cash 2 M 

Kemudian saya akan akusisi dan pemilik tanah hanya minta DP 100 JT lalu sisa bisa kerjasama yaitu bagi hasil 80 %developer dan 20 % pemilik tanah 


Pemilik tanah minta lahan dibayar cicil setiap unit laku dan sisa bagi hasil nya di ambil di tahun ke 2 .

Kemudian ada skema minta bagi hasil plus keuntungan di bayar per 3  bulan atau 1 tahun sesuai unit yg laku .

Dari skema kedua diatas seperti apa ustadz yg sesuai syariah

Jawaban :
Ustadz Ahmad Suryana DBA: Ini ada dua akad yang bertolak belakang yaitu jual beli dan bagi hasil. Ini riba. Seharusnya jual beli saja atau kerjasama saja salah satu

Ustadz Ahmad Suryana DBA: Perbedaan konsekuensi tanah dengan akad jual beli dengan syirkah :
1. Konsekuensi jika akad jual beli:
2. - dengan akad jual beli pemilik tanah mendapatkan kepastian pembayaran dng besaran dan waktu yg ditentukan
3. - dengan akad jual beli maka pemilik tanah tidak menanggung resiko kegagalan proyek dan berhak mendapatkan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan.

2. Konsekuensi jika akad yg digunakan kerjasama (syirkah):
3. - Pemilik tanah tidak berhak mendapatkan kepastian pembayaran nilai lahan dalam waktu tertentu karena. Karena modal yang dipastikan kembali itu riba.
4. - pemilik lahan berhak mendapatkan bagi hasil
5. - pemilik lahan tidak mendapatkan uang panjar (DP) Karena bukan akad jual beli.

Dalam bisnis selalu berkembang dan termasuk dalam bidang properti maka yang harus di pahami bahwa dalam bisnis itu jika menerapkan syariah maka akan ada keberkahan dan prinsip asas adil, aman dan Berkah. .

Terima kasih dan semoga menginspirasi para pembaca blog dan kalo membutuhkan konsultasi silahkan WA saya di 081330736191

Alhamdulillah saya dan beberapa pengusaha properti dan bidang lainnya mendapatkan pencerahan terhadap , materi materi seputar bisnis dan muamalah .



Penulis Blog
081330736191
www.abahanto.com
Si Pembebas Hutang Riba
Coach Abah Anto

Komentar

Postingan Populer